Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
1. Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
3. Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka semakin terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Ketiga faktor tersebu adalah penyebab kenapa diskriminasi selalu ada dan semakin menjadikan masyarakat yang terdiskriminasi mejdai terpuruk kedalam jurang diskriminasi.
CONTOH KASUS :
JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut.
contoh teknologi bagi ilmu sastra :
Di zaman modern ini, teknologi surah semakin canggih. Semua orang bisa mengakses apapun yang mereka inginkan. Perkembangan teknologi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu contohnya dibidang sastra.
Perkembangan teknologi didunia sastra bisa sebagai sarana untuk mempromosikan, mempublikasikan, memberikan informasi hasil karya seseorang, sehinggua dapat dilihat dan dihargai. Bagi mereka yang tak sempat membeli buku, mereka bisa membaca secara online dengan mengunjungi website penulis dalam negeri atau luar negeri yang mereka inginkan sehingga dapat mengefesienkan waktu yang mereka miliki. Disamping itu, para pembaca pula bisa menuliskan komentar saran atau kritik terkait yang mereka telah baca, dan penulis tentunya akan mengetahui kekurangan atau kelebihan karya mereka sendiri.
nama : ika ambarsari
kelas : 2sa10
Npm : 15614124
Senin, 07 Desember 2015
Senin, 23 November 2015
Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidak seimbangan sosial yang ada di masyarakat, yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok.
Kesenjangan sosial terjadi karena beberapa faktor. Dari segi ekonomi, Kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mendominasi terjadinya kesenjangan sosial. Banyak orang menganggap bahwa kemiskinan merupakan suratan takdir, padahal sebagian kecil penyebab kemiskinan adalah hasil dari sifat malas, tidak kreatif dan etos kerja yang rendah. Lain lagi jika kita melihat dari segi sosial. Perbedaan status sosial dapat menjadi alasan mengapa kesenjangan sosial itu terjadi. Status sosial muncul karena adanya pengelompokkan strata atau kedudukan. Hal itu dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari misalnya kedudukan antara si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, majikan dan pembantu, bos dan karyawan, kuli dan mandor, dsb.
Nah, jika dari segi politik, masih banyak aparat pemerintah dan penegak hukum yang enggan mendengarkan suara rakyat kecil. Salah satu contohnya adalah diskriminasi tahanan kasus pidana antara orang kaya dan orang miskin. Orang kaya yang terlibat kasus korupsi mendapatkan masa tahanan yang relatif sebentar dibanding masa tahanan kasus2 lain. Fasilitas yang diterima juga terbilang mewah dan bebas keluar masuk rumah tahanan sesuka yang dia mau. Sementara seorang miskin yang terlibat kasus kasus pidana kecil seperti mencuri sendal di masjid atau dua biji kakao di kebun tetangga dijerat dengan masa tahanan yang lama dan ruang tahanan yang seharusnya.
Kesenjangan sosial semakin hari semakin memprihatinkan, khususnya di lingkungan perkotaan. Bahkan ada yang bilang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Tentu saja hal ini membawa banyak dampak negatif kepada masyarakat kita, sebagian kecil contohnya adalah melemahnya wirausaha. Kesenjangan sosial menjadi penghancur minat ingin memulai usaha, penghancur keinginan untuk terus mempertahankan usaha, bahkan penghancur semangat untuk mengembangkan usaha untuk lebih maju. Hal ini terjadi karena seorang wirausaha selalu di anggap remeh dalam masyarakat.
Dampak lain yaitu bisa terjadinya kriminalitas. Banyak rakyat miskin yang terpaksa menghalalkan segala cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, hal itu disebabkan karena kondisi sosial ekonomi yang bermasalah. Oleh sebab itu masyarakat terdorong untuk melakukan berbagai macam tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, berjudi, penodongan, penjambretan, dll.
Kesenjangan sosial meyebabkan seseorang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Seseorang yang mempunyai kekuatan sosial dan ekonomi yang besar akan berupaya untuk bisa lebih menguasai sesuatu dengan cara melebarkan sayap kekuasaan mereka. Hal tersebut membuat rakyat miskin semakin tertindas karena mereka tidak mempunyai kemampuan apapun untuk melawan. Sebagai contoh : maraknya pembangunan mal-mal dikota besar, pembangunan swalayan dikota-kota kecil sedikit - demi sedikit akan mematikan omset pedagang di pasar tradisional.
Dari cerita diatas, jelaslah bahwa kesenjangan sosial itu terjadi karena diri kita sendiri. Padahal kita sering mengeluhkan penyamaratakan dan tidak membedakan status sosial. Oleh karena itu mulailah dari diri kita dan dari sekarang, kita hilangkan perilaku buruk tersebut agar masalah kesenjangan sosial dapat kita atasi bahkan kita hilangkan. Agar nantinya kesenjangan sosial tidak ada lagi di Indonesia.
Dan bagaimana mengatasi kesenjangan tersebut ? itu dari kita sendiri yang jangan pernah membedakan si kaya, si miskin, si kuli, dan si mandor. Coba berbaur kesemua kalangan daan jangan oernah menyinggung atau membuat sebuah komunitas yang bisa membuat ada perantaran di sekitaar kita.
Sumber :
Rafifah-oktarinda, kamis 17 oktober 2013
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
Npm : 15614124
Kesenjangan sosial terjadi karena beberapa faktor. Dari segi ekonomi, Kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mendominasi terjadinya kesenjangan sosial. Banyak orang menganggap bahwa kemiskinan merupakan suratan takdir, padahal sebagian kecil penyebab kemiskinan adalah hasil dari sifat malas, tidak kreatif dan etos kerja yang rendah. Lain lagi jika kita melihat dari segi sosial. Perbedaan status sosial dapat menjadi alasan mengapa kesenjangan sosial itu terjadi. Status sosial muncul karena adanya pengelompokkan strata atau kedudukan. Hal itu dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari misalnya kedudukan antara si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, majikan dan pembantu, bos dan karyawan, kuli dan mandor, dsb.
Nah, jika dari segi politik, masih banyak aparat pemerintah dan penegak hukum yang enggan mendengarkan suara rakyat kecil. Salah satu contohnya adalah diskriminasi tahanan kasus pidana antara orang kaya dan orang miskin. Orang kaya yang terlibat kasus korupsi mendapatkan masa tahanan yang relatif sebentar dibanding masa tahanan kasus2 lain. Fasilitas yang diterima juga terbilang mewah dan bebas keluar masuk rumah tahanan sesuka yang dia mau. Sementara seorang miskin yang terlibat kasus kasus pidana kecil seperti mencuri sendal di masjid atau dua biji kakao di kebun tetangga dijerat dengan masa tahanan yang lama dan ruang tahanan yang seharusnya.
Kesenjangan sosial semakin hari semakin memprihatinkan, khususnya di lingkungan perkotaan. Bahkan ada yang bilang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Tentu saja hal ini membawa banyak dampak negatif kepada masyarakat kita, sebagian kecil contohnya adalah melemahnya wirausaha. Kesenjangan sosial menjadi penghancur minat ingin memulai usaha, penghancur keinginan untuk terus mempertahankan usaha, bahkan penghancur semangat untuk mengembangkan usaha untuk lebih maju. Hal ini terjadi karena seorang wirausaha selalu di anggap remeh dalam masyarakat.
Dampak lain yaitu bisa terjadinya kriminalitas. Banyak rakyat miskin yang terpaksa menghalalkan segala cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, hal itu disebabkan karena kondisi sosial ekonomi yang bermasalah. Oleh sebab itu masyarakat terdorong untuk melakukan berbagai macam tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, berjudi, penodongan, penjambretan, dll.
Kesenjangan sosial meyebabkan seseorang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Seseorang yang mempunyai kekuatan sosial dan ekonomi yang besar akan berupaya untuk bisa lebih menguasai sesuatu dengan cara melebarkan sayap kekuasaan mereka. Hal tersebut membuat rakyat miskin semakin tertindas karena mereka tidak mempunyai kemampuan apapun untuk melawan. Sebagai contoh : maraknya pembangunan mal-mal dikota besar, pembangunan swalayan dikota-kota kecil sedikit - demi sedikit akan mematikan omset pedagang di pasar tradisional.
Dari cerita diatas, jelaslah bahwa kesenjangan sosial itu terjadi karena diri kita sendiri. Padahal kita sering mengeluhkan penyamaratakan dan tidak membedakan status sosial. Oleh karena itu mulailah dari diri kita dan dari sekarang, kita hilangkan perilaku buruk tersebut agar masalah kesenjangan sosial dapat kita atasi bahkan kita hilangkan. Agar nantinya kesenjangan sosial tidak ada lagi di Indonesia.
Dan bagaimana mengatasi kesenjangan tersebut ? itu dari kita sendiri yang jangan pernah membedakan si kaya, si miskin, si kuli, dan si mandor. Coba berbaur kesemua kalangan daan jangan oernah menyinggung atau membuat sebuah komunitas yang bisa membuat ada perantaran di sekitaar kita.
Sumber :
Rafifah-oktarinda, kamis 17 oktober 2013
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
Npm : 15614124
Selasa, 10 November 2015
STRATIFIKASI SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Stratifikasi
Sosial berasal dari kata strata atau tingkatan. Stratifikasi Sosial adalah
struktur dalam masyarakat yang membagi masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan.
Ukuran yang dipakai bisa kekayaan, pendidikan, keturunan, atau kekuasaan. Ahli
sosiologi, Max Weber menyebutkan bahwa kekuasaan, hak istimewa dan prestiselah
yang menjadi dasar terciptanya stratifikasi sosial. Sedikit berbeda, Cuber
menyebutkan bahwa hak-hak individual yang berbeda menjadi penyebab kemunculan
stratifikasi sosial.
Hadirnya ketidaksamaan dalam hal jumlah harta, kekayaan, jenjang pendidikan,
asal usual keturunan dan kekuasaan membuat manusia dapat disusun secara
hirarkis/bertingkat. Ada yang berada di at as dan ada juga menempati posisi
terbawah. Baik pada masyarakat modern maupun masyarakat traditional, keduanya
memiliki system stratifikasi sosial yang unik.
Menurut sifatnya, stratifikasi sosial dibedakan atas :
a. Stratifikasi sosial tertutup
Stratifikasi
sosial yang tidak memungkinkan terjadinya perpindahan posisi atau yang disebut
mobilitas sosial. Seseorang yang menjadi anggota dan berada pada lapisan
terendah tidal mungkin untuk naik ke posisi yang lebih atas lagi. Ini biasanya
terjadi pada system stratifikasi masyarakat traditional, seperti sistem kasta
di India. Seorang dari kasta Sudra tidak dapat menjadi anggota kasta Brahmana
dan sejenisnya. Sistem kasta yang ada di Indonesia (Bali) tidak seketat seperti
yang ada di India.
b. Stratifikasi sosial terbuka
Stratifikasi
yang mengizinkan adanya mobilitas, baik naik ataupun turun. Biasanya
stratifikasi sosial semacam ini tumbuh pada masyarakat modern. Misalnya,
pembantu rumah tangga yang kemudian menjadi seorang pengusaha sukses.
Bentuk-bentuk mobilitas sosial :
1. Mobilitas sosial horizontal
Pada
mobilitas sosial horizontal, perpindahan yang terjadi tidak mengakibatkan
berubahnya status dan kedudukan individu yang melakukan mobilitas. Contoh : Pak
Kardi yang memutuskan untuk menjadi sopir bus dan kemudian menjadi sopir
Angkot.
2. Mobilitas sosial vertikal
Mobilitas
yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan status dan kedudukan individu.
Mobilitas sosial vertikal terbagi menjadi :
- Vertikal naik
Individu
menjadi naik status dan kedudukannya setelah menjalani mobilitas. Contohnya,
seorang pengamen jalanan yang menjadi penyanyi rekaman.
- Vertikal turun
Status
dan kedudukan individu turun setelah terjadinya mobilitas tipe ini. Contohnya,
seorang pengusaha sukses yang kemudian bangkrut dan menjadi narapidana.
3. Mobilitas antargenerasi
Ini
bisa terjadi apabila melibatkan dua orang (individu) yang berasal dari dua
generasi yang berbeda. Contohnya, Tania anak seorang tukang becak di Medan kemudian
sukses menjadi pengusaha di ibukota.
c. Stratifikasi sosial campuran
Hal
ini bisa terjadi jika stratifikasi sosial terbuka bertemu dengan stratifikasi
sosial tertutup. Anggotanya kemudian menjadi anggota dua stratifikasi
sekaligus, dan ia juga mesti menyesuaikan sistem stratifikasi sosial tertutup
yang sudah lama dianutnya dengan stratifikasi sosial yang baru ia kenal.
Menurut dasar ukurannya, stratifikasi sosial dibagi menjadi :
a. Dasar ekonomi
Berdasarkan
status ekonomi yang dimilikinya, masyarakat dibagi menjadi :
1. Golongan Atas
Termasuk
golongan ini adalah orang-orang kaya, pengusaha, penguasa, atau orang yang memiliki penghasilan yang besar.
2. Golongan Menengah
Golongan
menengah terdiri dari pegawai kantor, petani pemilik lahan dan pedagang.
3. Golongan Bawah
Golongan
yang berada dalam posisi terendah ini terdiri atas buruh tani.
b. Dasar pendidikan
Stratifikasi
sosial ini timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan tingkat pendidikan
masyarakat. Orang yang berpendidikan rendah menempati posisi terendah,
berturut-turut hingga orang yang memiliki pendidikan tinggi.
c. Dasar kekuasaan
Stratifikasi
jenis ini berhubungan erat dengan wewenang atau kekuasaan yang dimiliki
seseorang. Semakin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi
strata sosialnya. Penggolongan yang paling jelas tentang stratifikasi sosial
berdasarkan kekuasaan terlihat dalam dunia politik.
Dampak adanya stratifikasi sosial adalah sebagai berikut :
a. Dampak positif
Stratifikasi
sosial dapat berdampak positif. Orang yang berada pada lapisan bawah akan
termotivasi dan terpacu semangatnya untuk bisa meningkatkan kualitas dirinya
untuk kemudian mengadakan mobilitas naik ke strata yang lebih tinggi.
b. Dampak negatif
Stratifikasi
bisa berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari masyarkat. Contohnya terlihat
pada kebiasaan berbusana kaum wanita. Kaum wanita kelas atas akan cenderung
memakai karya perancang mode terkenal dari Paris, New York, London atau Roma.
B. SISTEM KASTA DI BALI
Dalam
agama Hindu, istilah Kasta disebut dengan Warna (Sanskerta: वण; varṇa). Akar kata Warna berasal
dari bahasa Sanskerta vrn yang berarti "memilih (sebuah kelompok)".
Dalam ajaran agama Hindu, status seseorang didapat sesuai dengan pekerjaannya.
Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga
Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian
sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana
(rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan
didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang
tertentu.
Dalam
tradisi Hindu, Jika seseorang ahli dalam bidang kerohanian maka ia menyandang
status Brāhmana. Jika seseorang ahli atau menekuni bidang administrasi pemerintahan
ataupun menyandang gelar sebagai pegawai atau prajurit negara, maka ia
menyandang status Ksatriya. Apabila seseorang ahli dalam perdagangan,
pertanian, serta profesi lainnya yang berhubungan dengan niaga, uang dan harta
benda, maka ia menyandang status Waisya. Apabila seseorang menekuni profesi
sebagai pembantu dari ketiga status tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya), maka
ia menyandang gelar sebagai Sudra.
Brahmana merupakan golongan pendeta dan rohaniwan dalam suatu masyarakat,
sehingga golongan tersebut merupakan golongan yang paling dihormati. Dalam
ajaran Warna, Seseorang dikatakan menyandang gelar Brahmana karena keahliannya
dalam bidang pengetahuan keagamaan. Jadi, status sebagai Brahmana tidak dapat
diperoleh sejak lahir. Status Brahmana diperoleh dengan menekuni ajaran agama
sampai seseorang layak dan diakui sebagai rohaniwan. Ksatriya merupakan
golongan para bangsawan yang menekuni bidang pemerintahan atau administrasi
negara.
Ksatriya
juga merupakan golongan para kesatria ataupun para Raja yang ahli dalam bidang
militer dan mahir menggunakan senjata. Kewajiban golongan Ksatriya adalah
melindungi golongan Brahmana, Waisya, dan Sudra. Apabila golongan Ksatriya
melakukan kewajibannya dengan baik, maka mereka mendapat balas jasa secara tidak
langsung dari golongan Brāhmana, Waisya, dan Sudra. Waisya merupakan
golongan para pedagang, petani, nelayan, dan profesi lainnya yang termasuk
bidang perniagaan atau pekerjaan yang menangani segala sesuatu yang bersifat
material, seperti misalnya makanan, pakaian, harta benda, dan sebagainya.
Kewajiban mereka adalah memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan)
golongan Brahmana, Ksatriya, dan Sudra.
Sudra
merupakan golongan para pelayan yang membantu golongan Brāhmana, Kshatriya, dan
Waisya agar pekerjaan mereka dapat terpenuhi. Dalam filsafat Hindu, tanpa
adanya golongan Sudra, maka kewajiban ketiga kasta tidak dapat terwujud. Jadi
dengan adanya golongan Sudra, maka ketiga kasta dapat melaksanakan kewajibannya
secara seimbang dan saling memberikan kontribusi. Sistem kerja Catur
Warna menekan seseorang agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Golongan Brahmana diwajibkan untuk memberi pengetahuan rohani kepada golongan
Ksatriya, Waisya, dan Sudra. Golongan Ksatriya diwajibkan agar melindungi
golongan Brahmana, Waisya, dan Sudra. Golongan Waisya diwajibkan untuk memenuhi
kebutuhan material golongan Brahmana, Ksatriya, dan Sudra. Sedangkan golongan
Sudra diwajibkan untuk membantu golongan Brahmana, Ksatriya, dan Waisya agar
kewajiban mereka dapat dipenuhi dengan lebih baik.
Keempat golongan tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya, Sudra) saling membantu
dan saling memenuhi jika mereka mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam sistem Caturwarna, ketentuan mengenai hak tidak diuraikan karena hak
diperoleh secara otomatis. Hak tidak akan dapat diperoleh apabila keempat
golongan tidak dapat bekerja sama.
BAHASA
Anggota
dari empat kasta menggunakan berbagai dialek bahasa bali untuk berkomunikasi
dengan orang-orang dari kasta yang berbeda. Bahasa Bali Madya umumnya digunakan
untuk berbicara dengan orang-orang yang kastanya belum diketahui, untuk
menghindari kemungkinan ketidak hormatan ketika berbicara.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, seperti yang sudah dikenal Bahasa
Indonesia banyak diajarkan di sekolah-sekolah, dapat menyederhanakan komunikasi
ke tingkatan kasta namun jika berbicara berbahasa Bali maka dialek yang benar
harus digunakan untuk setiap kasta yang berbeda.
NAMA
Setiap
kasta memiliki nama yang unik, dan kadang juga membingungkan dimana anak
laki-laki dan perempuan menggunakan nama yang sama. Untuk membedakannya antara
pria dan wanita dengan nama yang sama, anak laki-laki akan menggunakan kata
"i" sebelum nama mereka dan anak perempuan mereka menggunakan kata
"Ni" sebelum nama mereka.
a. Brahmana (Pendeta)
Ini
merupakan kasta para pemuka agama dan orang suci yang melakukan upacara
keagamaan yang sangat penting.
Ida Bagus - untuk anak laki-laki
Ida Ayu or Dayu - untuk anak perempuan
b. Ksatria (penguasa / ksatria)
Anggota
kasta ini mencangkup beberapa bangsawan dan raja (contohnya. Anggota keluarga
kerajaan)
Anak Agung, Agung, Dewa - untuk anak laki-laki
Anak Agung, Agung, Dewi, Dewayu - untuk anak perempuan
Cokorda, Dewa Agung untuk anggota kerajaan yang berkuasa.
Kasta Ksatria juga memiliki nama tengah sebagai berikut :
Raka - saudara perempuan/lakui-laki tertua
Oka - bungsu
Rai - saudara perempuan/laki-laki termuda
Anom - perempuan muda
Ngurah - seseorang yang berwenang
c. Wesia (pedagang)
Gusti (tuan) - untuk laki-laki dan perempuan
Dewa - untuk laki-laki
Desak - untuk perempuan
d. Sudra (petani)
Merupakan
populasi paling banyak (lebih dari 90%) di Bali memiliki kasta ini
Wayan, Putu, Gede - anak pertama laki-laki
Wayan, Putu, Iluh - anak pertama perempuan
Made, Kadek, Nengah - anak kedua untuk laki-laki dan perempuan
Nyoman, Komang - anak ketiga untuk laki-laki dan perempuan
Ketut - anak keempat untuk laki-laki dan perempuan
Sumber :
Ketut Wiana dan Raka Santeri, Kasta dalam Hindu – kesalahpahaman selama
berabadabad. Penerbit: Yayasan Dharma Naradha. ISBN 979-8357-03-5
I Gusti Agung Oka, Slokantara. Penerbit: Hanumān Sakti, Jakarta.
Stratifikasi Sosial berasal dari kata strata atau tingkatan. Stratifikasi Sosial adalah struktur dalam masyarakat yang membagi masyarakat ke dalam tingkatan-tingkatan. Ukuran yang dipakai bisa kekayaan, pendidikan, keturunan, atau kekuasaan. Ahli sosiologi, Max Weber menyebutkan bahwa kekuasaan, hak istimewa dan prestiselah yang menjadi dasar terciptanya stratifikasi sosial. Sedikit berbeda, Cuber menyebutkan bahwa hak-hak individual yang berbeda menjadi penyebab kemunculan stratifikasi sosial.
Hadirnya ketidaksamaan dalam hal jumlah harta, kekayaan, jenjang pendidikan, asal usual keturunan dan kekuasaan membuat manusia dapat disusun secara hirarkis/bertingkat. Ada yang berada di at as dan ada juga menempati posisi terbawah. Baik pada masyarakat modern maupun masyarakat traditional, keduanya memiliki system stratifikasi sosial yang unik.
Menurut sifatnya, stratifikasi sosial dibedakan atas :
a. Stratifikasi sosial tertutup
Stratifikasi sosial yang tidak memungkinkan terjadinya perpindahan posisi atau yang disebut mobilitas sosial. Seseorang yang menjadi anggota dan berada pada lapisan terendah tidal mungkin untuk naik ke posisi yang lebih atas lagi. Ini biasanya terjadi pada system stratifikasi masyarakat traditional, seperti sistem kasta di India. Seorang dari kasta Sudra tidak dapat menjadi anggota kasta Brahmana dan sejenisnya. Sistem kasta yang ada di Indonesia (Bali) tidak seketat seperti yang ada di India.
b. Stratifikasi sosial terbuka
Stratifikasi yang mengizinkan adanya mobilitas, baik naik ataupun turun. Biasanya stratifikasi sosial semacam ini tumbuh pada masyarakat modern. Misalnya, pembantu rumah tangga yang kemudian menjadi seorang pengusaha sukses.
Bentuk-bentuk mobilitas sosial :
1. Mobilitas sosial horizontal
Pada mobilitas sosial horizontal, perpindahan yang terjadi tidak mengakibatkan berubahnya status dan kedudukan individu yang melakukan mobilitas. Contoh : Pak Kardi yang memutuskan untuk menjadi sopir bus dan kemudian menjadi sopir Angkot.
2. Mobilitas sosial vertikal
Mobilitas yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan status dan kedudukan individu. Mobilitas sosial vertikal terbagi menjadi :
- Vertikal naik
Individu menjadi naik status dan kedudukannya setelah menjalani mobilitas. Contohnya, seorang pengamen jalanan yang menjadi penyanyi rekaman.
- Vertikal turun
Status dan kedudukan individu turun setelah terjadinya mobilitas tipe ini. Contohnya, seorang pengusaha sukses yang kemudian bangkrut dan menjadi narapidana.
3. Mobilitas antargenerasi
Ini bisa terjadi apabila melibatkan dua orang (individu) yang berasal dari dua generasi yang berbeda. Contohnya, Tania anak seorang tukang becak di Medan kemudian sukses menjadi pengusaha di ibukota.
c. Stratifikasi sosial campuran
Hal ini bisa terjadi jika stratifikasi sosial terbuka bertemu dengan stratifikasi sosial tertutup. Anggotanya kemudian menjadi anggota dua stratifikasi sekaligus, dan ia juga mesti menyesuaikan sistem stratifikasi sosial tertutup yang sudah lama dianutnya dengan stratifikasi sosial yang baru ia kenal.
Menurut dasar ukurannya, stratifikasi sosial dibagi menjadi :
a. Dasar ekonomi
Berdasarkan status ekonomi yang dimilikinya, masyarakat dibagi menjadi :
1. Golongan Atas
Termasuk golongan ini adalah orang-orang kaya, pengusaha, penguasa, atau orang yang memiliki penghasilan yang besar.
2. Golongan Menengah
Golongan menengah terdiri dari pegawai kantor, petani pemilik lahan dan pedagang.
3. Golongan Bawah
Golongan yang berada dalam posisi terendah ini terdiri atas buruh tani.
b. Dasar pendidikan
Stratifikasi sosial ini timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan tingkat pendidikan masyarakat. Orang yang berpendidikan rendah menempati posisi terendah, berturut-turut hingga orang yang memiliki pendidikan tinggi.
c. Dasar kekuasaan
Stratifikasi jenis ini berhubungan erat dengan wewenang atau kekuasaan yang dimiliki seseorang. Semakin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi strata sosialnya. Penggolongan yang paling jelas tentang stratifikasi sosial berdasarkan kekuasaan terlihat dalam dunia politik.
Dampak adanya stratifikasi sosial adalah sebagai berikut :
a. Dampak positif
Stratifikasi sosial dapat berdampak positif. Orang yang berada pada lapisan bawah akan termotivasi dan terpacu semangatnya untuk bisa meningkatkan kualitas dirinya untuk kemudian mengadakan mobilitas naik ke strata yang lebih tinggi.
b. Dampak negatif
Stratifikasi bisa berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari masyarkat. Contohnya terlihat pada kebiasaan berbusana kaum wanita. Kaum wanita kelas atas akan cenderung memakai karya perancang mode terkenal dari Paris, New York, London atau Roma.
B. SISTEM KASTA DI BALI
Dalam agama Hindu, istilah Kasta disebut dengan Warna (Sanskerta: वण; varṇa). Akar kata Warna berasal dari bahasa Sanskerta vrn yang berarti "memilih (sebuah kelompok)". Dalam ajaran agama Hindu, status seseorang didapat sesuai dengan pekerjaannya. Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu.
Dalam tradisi Hindu, Jika seseorang ahli dalam bidang kerohanian maka ia menyandang status Brāhmana. Jika seseorang ahli atau menekuni bidang administrasi pemerintahan ataupun menyandang gelar sebagai pegawai atau prajurit negara, maka ia menyandang status Ksatriya. Apabila seseorang ahli dalam perdagangan, pertanian, serta profesi lainnya yang berhubungan dengan niaga, uang dan harta benda, maka ia menyandang status Waisya. Apabila seseorang menekuni profesi sebagai pembantu dari ketiga status tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya), maka ia menyandang gelar sebagai Sudra.
Brahmana merupakan golongan pendeta dan rohaniwan dalam suatu masyarakat, sehingga golongan tersebut merupakan golongan yang paling dihormati. Dalam ajaran Warna, Seseorang dikatakan menyandang gelar Brahmana karena keahliannya dalam bidang pengetahuan keagamaan. Jadi, status sebagai Brahmana tidak dapat diperoleh sejak lahir. Status Brahmana diperoleh dengan menekuni ajaran agama sampai seseorang layak dan diakui sebagai rohaniwan. Ksatriya merupakan golongan para bangsawan yang menekuni bidang pemerintahan atau administrasi negara.
Ksatriya juga merupakan golongan para kesatria ataupun para Raja yang ahli dalam bidang militer dan mahir menggunakan senjata. Kewajiban golongan Ksatriya adalah melindungi golongan Brahmana, Waisya, dan Sudra. Apabila golongan Ksatriya melakukan kewajibannya dengan baik, maka mereka mendapat balas jasa secara tidak langsung dari golongan Brāhmana, Waisya, dan Sudra. Waisya merupakan golongan para pedagang, petani, nelayan, dan profesi lainnya yang termasuk bidang perniagaan atau pekerjaan yang menangani segala sesuatu yang bersifat material, seperti misalnya makanan, pakaian, harta benda, dan sebagainya. Kewajiban mereka adalah memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) golongan Brahmana, Ksatriya, dan Sudra.
Sudra merupakan golongan para pelayan yang membantu golongan Brāhmana, Kshatriya, dan Waisya agar pekerjaan mereka dapat terpenuhi. Dalam filsafat Hindu, tanpa adanya golongan Sudra, maka kewajiban ketiga kasta tidak dapat terwujud. Jadi dengan adanya golongan Sudra, maka ketiga kasta dapat melaksanakan kewajibannya secara seimbang dan saling memberikan kontribusi. Sistem kerja Catur Warna menekan seseorang agar melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Golongan Brahmana diwajibkan untuk memberi pengetahuan rohani kepada golongan Ksatriya, Waisya, dan Sudra. Golongan Ksatriya diwajibkan agar melindungi golongan Brahmana, Waisya, dan Sudra. Golongan Waisya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan material golongan Brahmana, Ksatriya, dan Sudra. Sedangkan golongan Sudra diwajibkan untuk membantu golongan Brahmana, Ksatriya, dan Waisya agar kewajiban mereka dapat dipenuhi dengan lebih baik.
Keempat golongan tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya, Sudra) saling membantu dan saling memenuhi jika mereka mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dalam sistem Caturwarna, ketentuan mengenai hak tidak diuraikan karena hak diperoleh secara otomatis. Hak tidak akan dapat diperoleh apabila keempat golongan tidak dapat bekerja sama.
BAHASA
Anggota dari empat kasta menggunakan berbagai dialek bahasa bali untuk berkomunikasi dengan orang-orang dari kasta yang berbeda. Bahasa Bali Madya umumnya digunakan untuk berbicara dengan orang-orang yang kastanya belum diketahui, untuk menghindari kemungkinan ketidak hormatan ketika berbicara.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, seperti yang sudah dikenal Bahasa Indonesia banyak diajarkan di sekolah-sekolah, dapat menyederhanakan komunikasi ke tingkatan kasta namun jika berbicara berbahasa Bali maka dialek yang benar harus digunakan untuk setiap kasta yang berbeda.
NAMA
Setiap kasta memiliki nama yang unik, dan kadang juga membingungkan dimana anak laki-laki dan perempuan menggunakan nama yang sama. Untuk membedakannya antara pria dan wanita dengan nama yang sama, anak laki-laki akan menggunakan kata "i" sebelum nama mereka dan anak perempuan mereka menggunakan kata "Ni" sebelum nama mereka.
a. Brahmana (Pendeta)
Ini merupakan kasta para pemuka agama dan orang suci yang melakukan upacara keagamaan yang sangat penting.
Ida Bagus - untuk anak laki-laki
Ida Ayu or Dayu - untuk anak perempuan
b. Ksatria (penguasa / ksatria)
Anggota kasta ini mencangkup beberapa bangsawan dan raja (contohnya. Anggota keluarga kerajaan)
Anak Agung, Agung, Dewa - untuk anak laki-laki
Anak Agung, Agung, Dewi, Dewayu - untuk anak perempuan
Cokorda, Dewa Agung untuk anggota kerajaan yang berkuasa.
Kasta Ksatria juga memiliki nama tengah sebagai berikut :
Raka - saudara perempuan/lakui-laki tertua
Oka - bungsu
Rai - saudara perempuan/laki-laki termuda
Anom - perempuan muda
Ngurah - seseorang yang berwenang
c. Wesia (pedagang)
Gusti (tuan) - untuk laki-laki dan perempuan
Dewa - untuk laki-laki
Desak - untuk perempuan
d. Sudra (petani)
Merupakan populasi paling banyak (lebih dari 90%) di Bali memiliki kasta ini
Wayan, Putu, Gede - anak pertama laki-laki
Wayan, Putu, Iluh - anak pertama perempuan
Made, Kadek, Nengah - anak kedua untuk laki-laki dan perempuan
Nyoman, Komang - anak ketiga untuk laki-laki dan perempuan
Ketut - anak keempat untuk laki-laki dan perempuan
Sumber :
Ketut Wiana dan Raka Santeri, Kasta dalam Hindu – kesalahpahaman selama berabadabad. Penerbit: Yayasan Dharma Naradha. ISBN 979-8357-03-5
I Gusti Agung Oka, Slokantara. Penerbit: Hanumān Sakti, Jakarta.
Rabu, 21 Oktober 2015
HUKUM
ILMU SOSIAL DASAR
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah instrumen untuk mengarahkan manusia didalam hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan bersama dan yang umum bagi mereka. Di semua masyarakat manusia yang kita ketahui, terdapat aturan,aturan yang memandu anggota-anggota menuju tujuan bersama ini. Sebuah model hukum, agar bisa ungsional, harus memiliki relevansi dengan data seperti itu. A harus dapat diaplikasikan ke semua sistem yang diketahui tentang tatanan yang diatur, dan harus mampu menginterpretasikan aturan-aturan ini, yang tertulis dan tidak untuk mengacu kepada sistem lain diseluruh dunia.
B. Ciri-Ciri Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas maka kita perlu ciri dan sifat nya dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Peritah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik perlu peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkan hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baiak disengaja atau tidak dapat dikenakan sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hkum tesebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Macam-Macam Hukum
Setelah kita tau apa arti hukum itu, maka kita lalu ingin mengetahui lebih lanjut, dari mana sebenrnya asal hukum itu. Sumber hukum itu ada 3 macam, yaitu :
- Undang-undang negara, termasuk juga peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan pemerintah daerah.
- Kebiasaan, yakni suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya sehari-hari, sehingga tindakan yang beralawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai perkosaan perasaan hukum.
- Traktat, yaitu suatu perjanjian atara dua negara atau lebih.
Hukum yang berasal dari undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis”. Sedangkan hukum yang di timbulkan dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis”.
Oleh karena jumlah-jumlah peraturan lambat laun makin banyak, maka peraturan-peraturan itu lalu dikumpulkan dan diatur menurut golongan masing-masing. Himpunan demikian dinamakan “kondifikasi”, yang berarti pegumpulan secara lengkap dan sistematis dalam suatu kitab undang-undang.
Hukum itu seluruhnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum publik atau hukum umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-perentangan kepentingan yang bersifat umum.
2. Hukum sipil atau hukum privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi.
Yang termasuk hukum publik yaitu :
1. Hukum tata negara, ialah hukum yang mengatur tentang bentuk negara dan organisasi pemerintahannya.
2. Hukum pidana, ialah hukum yang mengatur hal-hal yang dapat dihukum dan hukuman-hukuman yang bertalian dengan itu.
3. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksankan hukum pidana.
4. Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur han dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antarnegara.
Adapun yang termasuk hukum sipil yaitu :
1. Hukum perdata, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda.
2. Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksanakan hukum perdata.
3. Hukum dagang, ialah hukm yang mengatur tentang hal-hal yang bersangkt-paut dengan perdagangan, perusahaan perekonomian dan sebagainya.
Sumber :
Davitt Thomas E, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum, pallmal yogyakarta, mei, 2012
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, bumi aksara, Desember, 1990
Harwabtiyoko dan Katuuk, Neltje F., MKDU ISD, Gunadarma,
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
Npm : 15614124
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah instrumen untuk mengarahkan manusia didalam hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan bersama dan yang umum bagi mereka. Di semua masyarakat manusia yang kita ketahui, terdapat aturan,aturan yang memandu anggota-anggota menuju tujuan bersama ini. Sebuah model hukum, agar bisa ungsional, harus memiliki relevansi dengan data seperti itu. A harus dapat diaplikasikan ke semua sistem yang diketahui tentang tatanan yang diatur, dan harus mampu menginterpretasikan aturan-aturan ini, yang tertulis dan tidak untuk mengacu kepada sistem lain diseluruh dunia.
B. Ciri-Ciri Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas maka kita perlu ciri dan sifat nya dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Peritah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik perlu peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkan hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baiak disengaja atau tidak dapat dikenakan sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hkum tesebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Macam-Macam Hukum
Setelah kita tau apa arti hukum itu, maka kita lalu ingin mengetahui lebih lanjut, dari mana sebenrnya asal hukum itu. Sumber hukum itu ada 3 macam, yaitu :
- Undang-undang negara, termasuk juga peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan pemerintah daerah.
- Kebiasaan, yakni suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya sehari-hari, sehingga tindakan yang beralawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai perkosaan perasaan hukum.
- Traktat, yaitu suatu perjanjian atara dua negara atau lebih.
Hukum yang berasal dari undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis”. Sedangkan hukum yang di timbulkan dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis”.
Oleh karena jumlah-jumlah peraturan lambat laun makin banyak, maka peraturan-peraturan itu lalu dikumpulkan dan diatur menurut golongan masing-masing. Himpunan demikian dinamakan “kondifikasi”, yang berarti pegumpulan secara lengkap dan sistematis dalam suatu kitab undang-undang.
Hukum itu seluruhnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum publik atau hukum umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-perentangan kepentingan yang bersifat umum.
2. Hukum sipil atau hukum privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi.
Yang termasuk hukum publik yaitu :
1. Hukum tata negara, ialah hukum yang mengatur tentang bentuk negara dan organisasi pemerintahannya.
2. Hukum pidana, ialah hukum yang mengatur hal-hal yang dapat dihukum dan hukuman-hukuman yang bertalian dengan itu.
3. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksankan hukum pidana.
4. Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur han dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antarnegara.
Adapun yang termasuk hukum sipil yaitu :
1. Hukum perdata, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda.
2. Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksanakan hukum perdata.
3. Hukum dagang, ialah hukm yang mengatur tentang hal-hal yang bersangkt-paut dengan perdagangan, perusahaan perekonomian dan sebagainya.
Sumber :
Davitt Thomas E, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum, pallmal yogyakarta, mei, 2012
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, bumi aksara, Desember, 1990
Harwabtiyoko dan Katuuk, Neltje F., MKDU ISD, Gunadarma,
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
Npm : 15614124
Senin, 12 Oktober 2015
INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
ILMU SOSIAL
DASAR
A.
Pertumbuhan Individu
1. Pengertian
Individu
Individu
berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam
ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang
majemuk, yang memegang peranan dalam
pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu
sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat
disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau
spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu
aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek
aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak
aspek lainnya.
Individu
mempunyai ciri-ciri memiliki suatu pikiran dan diri. Dimana individu sanggup
menetapkan kenyataan, interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luar dan
dalam dirinya. Dapat diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam
berinteraksi dan berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa
adanya suatu masyarakat yang menjadi latar individu tersebut ditandai dengan
dimana individu tersebut berusaha menempatkan perilaku pada dirinya sesuai
dengan norma dan kebudayaan lingkungan tersebut , seperti di Indonesia
individunya menjunjung tinggi perilaku sopan santun dan beretika dalam
bersosialisasi.
Individu
dalam bertingkah laku menurut pola pibadi ada tiga kemungkinan : menyimpan dari
norma kolektif kehilangan individualitas atau pahlawan atau pengacau. Mencari
titik optimum antara dua pola tingkah laku (sebagai individu dan sebagai
anggota masyarakat ) dalam situasi yang senantiasa memberi konotasi “matang”
atau “dewasa” dalam konteks sosial sebelum “baik” atau “tidak baik” pegaruh
individu terhadap masyarakat adalah relatif.
2. Pengertian
Pertumbuhan
Pertumbuhan dapat diartikan
sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai akibat dari adanya
pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa pembesaran atau
pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil menjadi besar dari
sedikit menjadi banyak, dari sempit menjadi luas, dan lain-lain.
Pertumbuhan adalah suatu proses bertambahnya
jumlah sel tubuh suatu organisme yang disertai dengan pertambahan ukuran,
berat, serta tinggi yang bersifat irreversible (tidak dapat kembali pada
keadaan semula). Pertumbuhan lebih bersifat kuantitatif, dimana suatu organisme
yang dulunya kecil menjadi lebih besar seiring dengan pertambahan waktu.
Perkembangan
adalah suatu proses differensiasi, organogenesis dan diakhiri dengan
terbentuknya individu baru yang lebih lengkap dan dewasa. Perkembangan lebih
bersifat kualitatif, dimana suatu organism yang sebelumnya masih belum matang
dalam sistem reproduksinya (dewasa), menjadi lebih dewasa dan matang dalam
sistem reproduksinya sehingga dapat melakukan perkembangbiakan.
3. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pertumbuhan

Semua manusia normal dan sehat
pasti memiliki anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan, kaki, dan
lainya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian
dan perilaku. Namun ada warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap
individu tidak semua ada yang memiliki karakteristik fisik yang sama.

Pendirian ini berlawanan dengan
pendapat nativistik. Para ahli berpendapat bahwa pertumbuhan individu
semata-mata tergantungpada lingkungan sedangkan dasar tidak berperan sama
sekali.
Setiap lingkungan fisik yang baik
akan membawa kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan
antar individu bisa berjalan dengan baik dan menimbulkan kepribadian setiap
individu yang baik juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak
adanya hubungan baik dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu
keadaan yang tidak baik pula.

Kebanyakan para ahli mengikuti
pendirian konvergensi dengan modifikasi seperluya. Suatu modifikasi yang
terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi
konvergensiialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang
menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan
pertumbuhan individu. Nampak lain dengan konsepsi konvergensi yang berpandangan
oleh dasar (bakat) dan lingkungan.
B.
Fungsi Keluarga
1. Pengertian
Fungsi Keluarga
Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau
pranata sosial lainnya berkembang. Di masyarakat mana pun di dunia, keluarga
merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari
kegiatan dalam kehidupan individu.
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya
pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan suatu pekerjaan atau tugas yang harus
dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu
pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh
keluarga itu.
2. Macam-macam
Fungsi Keluarga
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu
dapat digolongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi, yaitu :
-
Fungsi biologis
-
Fungsi pemeliharaan
-
Fungsi ekonomi
-
Fungsi keagamaan
-
Fungsi sosial
·
Fungsi Biologis
Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan
persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan
terjadi proses kelangsungan keturunan. Dan setiap manusia pada hakikatnya
terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya melalui
perkawinan.
Dan dengan persiapan yang cukup matang ini dapat mewujudkan suatu
bentuk kehidupan rumah tangga yang baik da harmonis. Kebaikan rumah tangga ini
dapat membawa pengaruh yang baik pula
bag kehidupan bermasyarakat.
·
Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan berusaha
agar setiap anggota keluarga dapat terlindungi dari ganguan-ganguan sebagai
berikut :
-
Ganguan udara yang tidak bagus untuk dihirup dan berusaha
menyediakan rumah yang nyaman di tempati
-
Ganguan penyakit yang berbahaya berusaha menyediakan
obat-obatan
-
Ganguan bahaya berusaha menyediakan senjata dan lain-lain.
Jika dalam
keluarga fungsi ini telah dijalankan dengan baik tentu akan membantu
terpeliharanya keamaan dalam masyarakat pula sehingga akan terwujud satu
masyarakat yang elepas/terhindar dari segala gangguan dan para bahaya.
·
Fungsi Ekonomi
Urusan-urusan pokok untuk mendapatkan suatu kehidupan
dilaksanakan keluarga sebagai unit-unit produksi yang seringkali dengan
mengadakan pembagian kerja di antara anggota-anggotanya. Jadi, keluarga
bertindak sebagai unit yang terkoordinir dalam produksi ekonomi. Ini dapat
menimbulkan adanya industri-industri rumah dimana semua anggota keluarga
terlibat di dalam kegiatan pekerjaan atau mata pencaharian yang sama.
Dengan adanya fungsi ekonomi maka hubungan di antara
anggota keluarga bukan hanya sekadar hubungan yang dilandasi kepentingan untuk
melanjutkan keturunan, akan tetapi juga memandang keluarga sebagai sistem
hubungan kerja. Suami tidak hanya sebagai kepala rumah tangga, tetapi juga
sebagai kepala dalam bekerja. Jadi, hubungan suami-istri dan anak-anak dapat
dipandang sebagai teman sekerja yang sedikit, banyak juga dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan dalam kerja sama. Fungsi ini jarang sekali terlihat
pada keluarga di kota dan bahkan fungsi ini dapat dikatakan berkurang atau
hilang sama sekali.
·
Fungsi Keagamaan
Di negara indonesia yang berideologi pancasila ini berkewajiban
pada setiap warganya (rakyat) untuk menghayati, mendalami dan mengamalkan
pacasila di dalam perilaku dn kehidupan kelarganya sehingga benar-benar dapat
diamalkan p4 ini dalam kehidupan keluarga yang pancasila.
Dengan dasar pedoman ini keluarga diwajibkan untuk menjalani dan
mendalami dan mengenalakn ajaran-ajaran agama dalam pelakaunnya sebagai manusia
yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Fungsi Sosial
Fungsi ini untuk mendidik anak
mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitynya.
Anak-anak lahir tanpa bekal sosial, agar si anak dapat berpartisipasi maka
harus disosialisasi oleh orang tuanya tentang nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat. Jadi, dengan kata lain, anak-anak harus belajar norma-norma
mengenai apa yang senyatanya baik dan tidak layak dalam masyarakat. Berdasarkan
hal ini, maka anak-anak harus memperoleh standar tentang nilai-nilai apa yang
diperbolehkan dan tidak, apa yang baik, yang indah, yang patut, dsb. Mereka
harus dapat berkomunikasi dengan anggota masyarakat lainnya dengan menguasai
sarana-sarananya.
C.
HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN
MASYARAKAT
1. Makna
Individu
Individu
merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu
berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah
lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri
dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial
tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih
kecil.Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu
yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu
tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya
bergabung.
2. Makna
Keluarga
Keluarga
dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang
individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya
dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai
korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses
pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan
sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu
mengendalikan diri dan melakukan hubungan-hubungan sosial di dalam masyarakat
yang cukup majemuk
3. Makna Masyarakat
Masyarakat
adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk
kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama.
Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu
sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat
adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
Individu
yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks
budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan
bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala-gejalanya. Karena di sini
akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk
sosial sebagai perwujudan anggota kelompok
atau anggota masyarakat.
v Hubungan
Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Aspek individu, keluarga,
masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Yakni, tidak
akan pernah ada keluarga dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara
di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu
membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat
mengekspresikan aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan perilakunya. Karena
tak dapat dipungkiri bahwa perilaku sosial suatu individu tersebut bergantung
dari keluarga dan masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai lingkungan pertama
seorang individu memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu
individu, sedang masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam
menyampaikan ekspresinya secara lebih luas. Sehingga dapat menjadi suatu tolak
ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam suatu masyarakat tersebut.
sumber :
Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka cipta, juli 1991.
H. Hartomo, Drs dab Arnicum Azis, Dra, MKDU ISD, Bumi Aksara, Desember, 1990.
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
NPM : 15614124
Langganan:
Postingan (Atom)