A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah instrumen untuk mengarahkan manusia didalam hal-hal yang dapat memenuhi kebutuhan bersama dan yang umum bagi mereka. Di semua masyarakat manusia yang kita ketahui, terdapat aturan,aturan yang memandu anggota-anggota menuju tujuan bersama ini. Sebuah model hukum, agar bisa ungsional, harus memiliki relevansi dengan data seperti itu. A harus dapat diaplikasikan ke semua sistem yang diketahui tentang tatanan yang diatur, dan harus mampu menginterpretasikan aturan-aturan ini, yang tertulis dan tidak untuk mengacu kepada sistem lain diseluruh dunia.
B. Ciri-Ciri Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas maka kita perlu ciri dan sifat nya dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Peritah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik perlu peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkan hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baiak disengaja atau tidak dapat dikenakan sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hkum tesebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C. Macam-Macam Hukum
Setelah kita tau apa arti hukum itu, maka kita lalu ingin mengetahui lebih lanjut, dari mana sebenrnya asal hukum itu. Sumber hukum itu ada 3 macam, yaitu :
- Undang-undang negara, termasuk juga peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan pemerintah daerah.
- Kebiasaan, yakni suatu kebiasaan tertentu yang dituruti manusia dalam pergaulan hidupnya sehari-hari, sehingga tindakan yang beralawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai perkosaan perasaan hukum.
- Traktat, yaitu suatu perjanjian atara dua negara atau lebih.
Hukum yang berasal dari undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis”. Sedangkan hukum yang di timbulkan dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis”.
Oleh karena jumlah-jumlah peraturan lambat laun makin banyak, maka peraturan-peraturan itu lalu dikumpulkan dan diatur menurut golongan masing-masing. Himpunan demikian dinamakan “kondifikasi”, yang berarti pegumpulan secara lengkap dan sistematis dalam suatu kitab undang-undang.
Hukum itu seluruhnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum publik atau hukum umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-perentangan kepentingan yang bersifat umum.
2. Hukum sipil atau hukum privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi.
Yang termasuk hukum publik yaitu :
1. Hukum tata negara, ialah hukum yang mengatur tentang bentuk negara dan organisasi pemerintahannya.
2. Hukum pidana, ialah hukum yang mengatur hal-hal yang dapat dihukum dan hukuman-hukuman yang bertalian dengan itu.
3. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksankan hukum pidana.
4. Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur han dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antarnegara.
Adapun yang termasuk hukum sipil yaitu :
1. Hukum perdata, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda.
2. Hukum acara perdata, ialah hukum yang mengatur cara-cara melaksanakan hukum perdata.
3. Hukum dagang, ialah hukm yang mengatur tentang hal-hal yang bersangkt-paut dengan perdagangan, perusahaan perekonomian dan sebagainya.
Sumber :
Davitt Thomas E, Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum, pallmal yogyakarta, mei, 2012
H. Hartomo, Drs dan Arnicun Aziz, Dra, MKDU ISD, bumi aksara, Desember, 1990
Harwabtiyoko dan Katuuk, Neltje F., MKDU ISD, Gunadarma,
Nama : Ika Ambarsari
Kelas : 2SA10
Npm : 15614124
Tidak ada komentar:
Posting Komentar